Visi & Misi

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART)

YAYASAN AN-NIDA TROSO JEPARA

A. ANGGARAN DASAR (AD)

BAB I

NAMA, KEDUDUKAN, DAN WAKTU

1. Yayasan ini bernama Yayasan Annida Troso Jepara.

2. Yayasan berkedudukan di Desa Troso, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara.

3. Yayasan didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.

BAB II

ASAS, LANDASAN, DAN SIFAT

  1. Yayasan berasaskan Islam Ahlus Sunnah Wal Jamaah An-Nahdliyah.
  2. Landasan kegiatan adalah Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah ﷺ sesuai pemahaman ulama Ahlus Sunnah Wal Jamaah Annahdliyah.
  3. Yayasan bersifat:

    Independen (tidak berafiliasi pada partai politik manapun).

    Non-profit, berorientasi pada dakwah, pendidikan, dan sosial.

    Terbuka untuk seluruh umat Islam yang sejalan dengan visi misi yayasan.

BAB III

VISI DAN MISI

Visi

Melahirkan generasi muslim yang berakhlak mulia, mandiri, serta berwawasan Islam Ahlus Sunnah Wal Jamaah dengan semangat kepedulian dan kebersamaan.

Misi

  1. Menyelenggarakan pendidikan Islam yang berkualitas dan terjangkau.
  2. Mengembangkan dakwah Islam Ahlus Sunnah Wal Jamaah yang rahmatan lil ‘alamin.
  3. Membina dan memberdayakan masyarakat melalui program sosial, ekonomi, dan kemanusiaan.
  4. Menanamkan nilai-nilai akhlak, kemandirian, dan kepedulian sosial pada setiap program yayasan.
  5. Membangun sinergi dengan pemerintah, lembaga pendidikan, ormas Islam, dan masyarakat luas.

BAB IV

TUJUAN YAYASAN

  1. Menjadi pusat dakwah yang menanamkan nilai-nilai Islam Ahlus Sunnah Wal Jamaah.
  2. Menjadi lembaga pendidikan formal dan non-formal yang mencetak generasi unggul, cerdas, berkarakter, dan berakhlak mulia.
  3. Menjadi lembaga sosial kemasyarakatan yang peduli terhadap yatim piatu, dhuafa, dan masyarakat kurang mampu.
  4. Menjadi wadah pemberdayaan ekonomi umat menuju kemandirian ekonomi masyarakat.

BAB V

USAHA DAN KEGIATAN

1. Bidang Dakwah:

    Kajian rutin, majelis taklim, khutbah, tabligh akbar.

    Pelatihan muballigh dan kader dakwah.

    Media dakwah cetak maupun digital.

2. Bidang Pendidikan:

    Pengelolaan PAUD, Madrasah Diniyah, TPQ, Pondok Pesantren, sekolah/madrasah formal maupun non formal.

    Pelatihan keterampilan dan kewirausahaan.

    Beasiswa pendidikan bagi siswa berprestasi dan kurang mampu.

3. Bidang Sosial:

    Santunan anak yatim, fakir miskin, dan dhuafa.

    Bakti sosial, donor darah, layanan kesehatan.

    Tanggap bencana dan bantuan kemanusiaan.

4. Bidang Ekonomi Umat:

    Unit usaha produktif berbasis syariah.

    Koperasi Produsen & Marketing.

    Program pemberdayaan UMKM masyarakat.

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

BAB I

KEANGGOTAAN

  1.  Anggota yayasan terdiri dari Pembina, Pengurus, dan Pengawas sesuai dengan UU Yayasan.
  2. Simpatisan dan relawan dapat dilibatkan dalam kegiatan yayasan.

BAB II

STRUKTUR ORGANISASI

  1. Pembina: bertugas menetapkan kebijakan umum yayasan.
  2. Pengurus: menjalankan kegiatan operasional yayasan (Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan bidang-bidang).
  3. Pengawas: mengawasi jalannya yayasan secara transparan dan akuntabel.

BAB III

PROGRAM KERJA

1. Program Dakwah

    Kajian rutin di masjid dan musholla.

    Pengajian akbar peringatan hari besar Islam.

    Media dakwah online (website, YouTube, media sosial).

2. Program Pendidikan

    Pendirian dan pengembangan madrasah, TPQ, dan sekolah Islam.

    Pelatihan guru, ustadz, dan tenaga pendidik.

    Beasiswa pendidikan.

3. Program Sosial

    Santunan anak yatim dan dhuafa.

    Pos kesehatan masyarakat.

    Bantuan bencana alam.

4. Program Ekonomi Umat

    Pendirian koperasi syariah dan unit usaha produktif.

    Pelatihan kewirausahaan santri dan masyarakat.

    Program qurban dan zakat produktif.

BAB IV

KEUANGAN

1. Keuangan yayasan berasal dari:

    Donasi, infaq, zakat, wakaf, hibah.

    Hasil usaha halal yang sah dan tidak bertentangan dengan syariat.

2. Penggunaan keuangan untuk kepentingan dakwah, pendidikan, sosial, dan operasional yayasan.

3. Laporan keuangan dilakukan secara transparan dan dapat diaudit.

BAB V

PENUTUP

Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART ini akan ditetapkan dalam rapat pengurus yayasan sesuai dengan semangat kebersamaan dan kepedulian.